ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN CERMEE REVISI
MASA BAKTI 2019-2022
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN CERMEE PROPINSI JAWA TIMUR
MUKADIMAH
Kami para guru madrasah menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah. bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, maka kami perlu meningkatkan peran guru sebagai reformator, mediator, dan pendukung peningkatan pendidikan nasional khususnya pendidikan di madrasah, serta melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip kemandirian, keilimuan dan manajemen yang sehat. Untuk itu, kami para guru Madrasah Ibtidaiyah se wilayah Kecamatan Cermee bersama- sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah yang disingkat KKG-MI yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi namaKelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat dan diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee.
Pasal 2
Dasar Pendirian
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee..didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kantor Kementerian Agama Kecamatan Cermee Nomor 719 Tahun 2019
Tanggal 1 Agustus 2019
BAB II
KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee.berkedudukan di Sekretariat tetap KKG-MI Kecamatan Cermee adalah Madrasah Ibtidaiyah Ibrahimy yang beralamat di Desa Cermee Kecamatan Cermee.
2. Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
BAB III
DASAR DAN ASAS
Pasal 4
Dasar Organisasi
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermeeberdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Asas Organisasi
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 6
Visi Organisasi
1. Terwujudnya kompetensi guru yang bermutu, memiliki kemampuan (ability) dalam
bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang
sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Pasal 7
Misi Organisasi
Misi Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee adalah:
1. Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas
dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode di
dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian yang mantap
dan patut diteladani
Pasal 8
Tujuan Organisasi
Tujuan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee adalah:
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, seperti penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), membahas materi esensial yang sulit dipahami, strategi/metode/ pendekatan/media pembelajaran, sumber belajar, kriteria ketuntasan minimal, pembelajaran remedial, soal tes untuk berbagai kebutuhan, menganalisis hasil belajar, menyusun program dan pengayaan, dan membahas berbagai permasalahan serta mencari alternatif solusinya;
2. Memberi kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru;
4. Memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas‐tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai dengan standar;
5. Mengubah budaya kerja dan mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan;
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas;
7. Mengembangkan kegiatan mentoring dari guru senior kepada guru junior; dan
8. Meningkatkan kesadaran guru terhadap permasalahan pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi dengan baik.
9. Menjadikan KKG sebagai wadah dalam Pengembangan Profesi guru
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur,Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur,Susunan dan Fungsi pengurus Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari didalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
4. Sekretaris berkewajiban melaksanakan tata kelola persuratan dalam organisasi.
5. Bendahara melaksanakanpengelolaan asset dan keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
6. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Programmelaksanakan kewenangan: merencanakan program kerja, penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan data , dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja organisasi
7. Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana Dan Prasarana melaksanakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan, pengembangan administrasi dan sarana mulai dari perencanaan hingga laporan
8. Bidang pengembangan karir dan profesi melaksanakan kegiatan memfasilitasi program, nara sumber, fasilitator dalam kegiatan-kegiatan atau pengembangan kompetensi guru yang berorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Cermee
9. Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama melaksanakan tanggungjawab: mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada ketua.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Syarat Keanggotaan
1. Anggota Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar guru kelas dan mata pelajaran di wilayah Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee baik di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
Kewajiban Anggota
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan di KKG-MI sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
5. Membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota KKG-MI;
6. Mengiplementasikan hasil kegiatan di KKG-MI di madrasah masing-masing; dan
7. Berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG-MI.
Pasal 14
Hak Anggota
1. Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diusahakan oleh organisasi.
2. Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3. Dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4. Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 15
Untuk mencapai tujuan pada pasal 8 diatas, kegiatan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee ini adalah:
A. Kegiatan Pengembangan Diri antara lain meliputi:
1. Diklat fungsonal yang bekerjasama dengan Pusdiklat atau Balai Diklat Keagamaan, sesuai peraturan yang berlaku
2. Kegiatan kolektif guru yang antara lain mencakup:
a. Analisis kurikulum
b. Pengembangan metodologi pembelajaran
c. Pengembangan bahan/konten pembelajaran
d. Pengembangan media pembelajaran manual, off-line, dan on-line
e. Pengembangan penilaian pembelajaran dan rapor murid
f. Penguatan literasi dan literasi Digital
g. Lesson Study
h. Pengembangan perangkat pembelajaran (silabus, program tahunan, program semester, Rencana Program Pembelajaran)
i. Penyusunan kisi-kisi dan soal
j. Pengembangan keterampilan pembelajaran HOTS
k. Manajemen Perpustakaan
3. Kegiatan pengembangan kompetensi pedagogic guru seperti workshop metode pembelajaran, media pembelajaran dan sejenisnya.
B. Kegiatan Publikasi Ilmiah guru, antara lain mencakup:
1. Menyelenggarakan forum ilmiah untuk presentasi guru anggota;
2. Menyelenggarakan publikasi karya ilmiah guru atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal melalui seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian, dan diskusi panel;
3. Menerbitkan hard copy dan atau on-line karya ilmiah guru, seperti buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
C. Kegiatan Karya Inovatif guru, antara lain mencakup:
1. Memfasilitasi penemuan atau presentasi temuan teknologi tepat guna;
2. Memfasilitasi penemuan atau presentasi temuan ciptaan karya seni;
3. Memfasilitasi pembuatan/modifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum;
4. Menyelenggarakan pengembangan/penyusunan standar pedoman, soal dan sejenisnya
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 15
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee disusun sekurang-kurangnya dalam satu priode kepengurusan untuk program jangka panjang (4 tahunan), dan sekali dalam setahun untuk program jangka pendek
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
1. Pembiayaan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 17
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pema ntauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG-MI Kabupaten, dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kememterian Agama Kabupaten Bondowoso.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG-MI yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG-MI.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 19
Tata Tertib Persidangan
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG-MI.
Pasal 20
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG-MI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG-MI.
3. Keputusan pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG-MI
yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
4. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan KKG-MI akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Madrasah Ibtidaiyah se Kecamatan Cermee tanggal 1 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bondowoso
Tanggal : 1 Agustus 2019
KKG : KKG-MI Kecamatan Cermee
Kabupaten : Bondowoso
|
Ketua
KURNIA FITRIADI, S.Pd. NIP. 198008122005011008
|
Sekertaris
ABDUL HADI MZ, S.Pd.I
|
|
Mengetahui,, Kepala Madrasah Pembina
MISROTO, S.Pd.
|
Mengetahui. Pengawas Madrasah Pembina
AZIZATIN, S.PdI NIP.197006132005012002
|
Kasi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
H. MUDASSIR, SH, MH.
NIP.196409231993031002
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN CERMEE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Organisasi profesi inidiberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee
Pasal 3
Sifat
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Program Kerja
1. Program Kerja Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee disusun sekurang-kurangnya dalam satu periode kepengurusan untuk program jangka panjang (4 tahunan), dan sekali dalam setahun untuk program jangka pendek
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee sebagai berikut:
a. Fleksibel
b. Inovatif
c. Efektif
d. Efesian
e. Profesional
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sususan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut:
1. Pengarah
2. Penanggung jawab
3. Pembina
4. Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Bidang: Perencanaan dan Pelaksanaan Program
8. Bidang: Pengembangan Organisasi, Administrasi, sarana dan Prasarana
9. Bidang Pengembangan Karir dan Profesi
10. Bidang: Hubungan Mayarakats dan Kerjasama
Pasal 6
Pengarah
Pengarah Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
Pasal 7
Penanggungjawab
Penanggungjawab Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee adalah Kasi /Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
Pasal 8
Pembina
Pembina Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee adalah Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Bondowoso - Kecamatan Cermee dan Kepela Madrasah Pembina dari ketua KKMI Kecamatan Cermee
Pasal 9
Ketua
1. Ketua Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Cermee harus berlatar pendidikan minimal S1
2. Ketua membawahi bidang-bidang tertentu dalam organisasi
Pasal 10
Pengurus
Pemilihan Pengurus:
1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI)
2. Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Rapat Anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1. Anggota Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) terdiri dari guru Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta
2. Syarat menjadi anggota Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) adalah sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
3. Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila meninggal dunia atau sudah tidak menjadi guru atau mutasi dari wilayah organisasi
Pasal 12
Rapat Anggota
Rapat Anggota berfungsiuntuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Menyusun Program Kerja
4. Memilih pengurus
5. Mengesahkan tata tertib
Pasal 13
Tata Tertib Rapat Anggota
1. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 2 kali tahun sekali
2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun empat kali
3. .Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya separuh jumlah anggota
4. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat kedua, maka atas dasardapat dilaksanakan musyawarah anggota-anggota yang hadir rapat dianggap sah
5. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Tata tertib rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding/rapat
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 19
1. Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI)
2. Sumber keuangan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI)berasal dari
a. Iuran Anggota,
b. Uang mandat kegiatan
3. Sumber pembiayaan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) berasal dari sumber lain yang tidak mengikat antara lain:
a. Bantuan madrasah
b. Bantuan dari pemerintah daerah
c. Bantuan dari pemerintah pusat
d. Bantuan dari pihak sponsor kegiatan
e. Royalti dari hasil karya organisasi
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 16
Lambang
Lambang organisasi berbentuk segilima
Pasal 17
Stempel
Stempel organisasi berbentuk lingkaran
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 14
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
Penjaminan Mutu mencakup tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan, dan Perbaikan. Tim Penjaminan Mutu bekerja bersama Pengurus Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI)dan panitian pelaksana untuk terus meningkatkan mutu di pada tahapan:
1. Perencanaan, meliputi kegaitan:
a. Rapat Koordinasi dan Persiapan
1) Masukkan Kebutuhan (Data & Profil Guru, Data Madrasah)
2) Rekapitulasi Kebutuhan
3) Usulan Kegiatan
b. Perencanaan Kegiatan dan Anggaran
1) Penyusunan Kegiatan
2) Penjadwalan Kegiatan
3) Penyusunan Anggaran
c. Pengesahan Anggaran dan Sosialisasi Kegiatan
1) Rapat Pengesahan
1) Sosialisasi Kegiatan
2. Pelaksanaan, meliputi kegaitan:
a. Persiapan Kegiatan
1) Undangan Peserta
2) Pemilihan Narasumber/Pelatih
3) Persiapan Akomodasi & Konsumsi
4) Penyediaan Perlengkapan & Pencetakan Modul/Material
b. Pelaksanaan Kegiatan
1) Presensi/Daftar Hadir
2) Pre Test & Post Test
3) Assemen Skill dan Attidude
4) Proses Kegiatan/Pelatihan
5) Respon/Feedback Peserta
6) Check List Evaluasi Kualitas Pelatihan
7) RTL (Rencana Tindak Lanjut)
c. Pelaporan Kegiatan
1) Pelaporan Kegiatan
2) Pelaporan Keuangan
3) Pencatatan/Perekaman dalam SIM PPKB*
3. Pemeriksaan, meliputi kegaitan:
Rekapitulasi Hasil Kegiatan dan Permasalahan, mencakup:
a. Analisa Pre dan Post Test
b. Analisa Respon Peserta
c. Analisa Evaluasi Kualitas Pelatihan
d. Analisa Laporan Kegiatan
e. Menyimpulkan Permasalahan Kegiatan
4. Perbaikan, meliputi kegaitan:
a. Rapat Perbaikan
1) Identifikasi/ Menghimpun Alternatif Solusi
2) Memilih solusi
b. Melaksanakan Perbaikan dan Pengamatan
1) Implementasi perbaikan
2) Mengamati hasil perbaikan
c. Dokumentasi Perbaikan
1) Melihat efektivitas hasil perbaikan
2) Mendokumentasikan dalam SOP
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya dibuat pada pertemuan pengurus Sumber pembiayaan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) tanggal 1 Agustus 2020
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Sidang Anggota Sumber pembiayaan Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI)
Ditetapkan di : Bondowoso
Tanggal : 1 Agustus 2020
KKG : KKG-MI Kecamatan Cermee
Kabupaten : Bondowoso
|
Ketua
KURNIA FITRIADI, S.Pd.I NIP. 198008122005011008
|
Sekertaris
HADI ABDUL MZ, S.Pd.I
|
|
Mengetahui, Kepala Madrasah Pembina
MISROTO, S.Pd.
|
Mengetahui. Pengawas Madrasah Pembina
AZIZATIN, S.PdI NIP.197006132005012002
|
Menyetujui Penanggungjawab
Kasi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
H. MUDASSIR, SH, MH.
NIP. 196409231993031002
Comments
Post a Comment