RENCANA KERJA KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH MASA BAKTI 2019 – 2022 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 20 ayat (b) mengamanatkan kepada guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan , menuntut kemampuan guru secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, maka keberadaan KKG-MI Kec. Cermee berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Nomor: 1544 Tahun 2017 pada tanggal 29 Desember 2017, akan menjadi wadah atau forum profesional gur...